ANGGARAN
DASAR
SERIKAT
PEKERJA POS INDONESIA
(SPPI)
PEMBUKAAN
Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa PT Pos Indonesia (Persero) adalah salah
satu Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan sarana komunikasi yang handal
dan terpercaya bagi masyarakat dan pemerintah guna menunjang pembangunan
nasional serta memperkuat keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bahwa untuk mengelola pelayanan jasa pos beserta
segala sarana dan prasarananya diperlukan sumber daya manusia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai kinerja dan motivasi tinggi, memiliki
kemampuan dan kemauan demi terjaminnya kesejahteraan lahir dan batin.
Bahwa untuk melaksanakan misi tersebut, seluruh
pekerja perlu adanya satu pola pikir, satu pola tindak, berkemampuan dan
disiplin tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan
kepada seluruh masyarakat pemakai jasa pos tanpa membedakan golongan dan status
sosial.
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya, diperlukan adanya wahana perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan
aspirasi dan menyatukan seluruh potensi pekerja yang majemuk, serta terlibat
aktif dalam penyelenggaraan Perusahaan.
Oleh sebab itu dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, kami sepakat membentuk Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) yang mandiri,
bersatu, dan demokratis untuk terciptanya kerjasama tripartit antara
kepentingan pekerja dengan pengusaha dan pemerintah sehingga hak dan kewajiban
masing-masing terpenuhi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Di dalam Anggaran Dasar ini, yang dimaksud dengan :
(1) Perusahaan adalah PT Pos Indonesia (Persero)
(2) Pengusaha adalah Direksi PT Pos Indonesia (Persero)
(3) Pekerja adalah Karyawan PT Pos Indonesia (Persero)
(4)Serikat Pekerja Pos
Indonesia adalah Serikat Pekerja yang telah dicatatkan pada Departemen Tenaga
Kerja RI dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI nomor KEP.
664/M/BW/2000 tanggal 19 Oktober 2000 dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung
nomor 75/DPP SPPI/CTT/1/X/8 2001 tanggal 3 Agustus 2001, berkedudukan di Jalan
Brigjen Katamso no. 21 Bandung 40122. (Pindah ke ART Pasal 1)
BAB II
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
N A M A
Organisasi pekerja ini diberi nama Serikat Pekerja Pos Indonesia,
disingkat SPPI
Pasal 3
W A K T U
SPPI didirikan di Bandung tanggal 6 Juli 2000 sampai dengan jangka
waktu yang tidak ditentukan
Pasal 4
TEMPAT
KEDUDUKAN
(1) Dewan Pengurus Cabang SPPI berkedudukan di Unit
Pelaksana Teknis atau di Kantor Divisi Regional.
(2) Dewan Pengurus Wilayah SPPI berkedudukan di Kantor Divisi Regional atau
sekota dengan Kantor Divisi Regional.
(3) Dewan Pengurus Wilayah SPPI Kantor Pusat berkedudukan di
Kantor Pusat dan Pengurus Cabang SPPI Kantor Pusat berkedudukan di unit kerja
Kantor Pusat
(4) Dewan Pengurus Pusat SPPI berkedudukan di Kantor Pusat
PT Pos Indonesia (Persero)
BAB III
AZAS DAN
KEDAULATAN
Pasal 5
A Z A S
SPPI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota SPPI dan
dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut tingkatan organisasi
BAB IV
SIFAT DAN
TUJUAN
Pasal 7
S I F A T
SPPI bersifat independen, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab
serta tidak berafiliasi pada partai politik maupun organisasi kemasyarakatan
tertentu.
Pasal 8
TUJUAN
SPPI didirikan dengan tujuan untuk :
1.
Meningkatkan rasa solidaritas yang berkeadilan diantara pekerja.
2.
Meningkatkan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas
untuk organisasi dan perusahaan.
3.
Memberdayakan dan mendayagunakan anggotanya secara optimal.
4.
Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
anggota.
5.
Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota beserta
keluarganya.
6.
Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara anggota.
7.
Melaksanakan pembinaan organisasi Serikat Pekerja Pos Indonesia.
8.
Mensukseskan pelaksanaan program perusahaan sesuai dengan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB).
9.
Menjembatani komunikasi antara perusahaan dengan anggota.
10. Melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan.
BAB V
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Pasal 9
TUGAS
POKOK
SPPI mempunyai tugas pokok sebagai beikut :
1.
Membina anggota untuk bekerja lebih professional.
2.
2.
Memperjuangkan kesejahteraan anggota yang berkeadilan dan berkualitas.
3.
Mensukeskan pelaksanaan program perusahaan.
4.
Membina persatuan dan kesatuan anggota dalam berfikir dan
bertindak.
5.
Mewakili anggota dalam lembaga kerja sama bipartit dan tripartite.
6.
Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 10
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 9, SPPI
berfungsi :
1.
1. Sebagai
pihak yang mewakili pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
dengan Perusahaan.
2.
2. Sebagai
pihak yang mewakili pekerja dalam Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) dan
Tripartit.
3.
3. Sebagai
pihak yang mewakili anggota dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
dengan Perusahaan (Perundingan Bipartit).
4.
4. Sebagai
mitra kerja yang proaktif, kooperatif, konstruktif dan dinamis bagi
Perusahaan;
5.
5. Sebagai
media untuk menampung dan mengakomodir aspirasi anggota dalam memperjuangkan
hak dan kepentingan anggota;
6.
Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
7.
7. Sebagai
sarana kontrol bagi Perusahaan untuk menciptakan penyelenggaraan Perusahaan
yang Bersih, Transparan dan Profesional (BTP).
BAB VI
POKOK-POKOK
ORGANISASI
Pasal 11
KEANGGOTAAN
(1) Anggota SPPI berasal dari pekerja PT Pos Indonesia
(Persero);
(2) Keanggotaan SPPI bersifat stelsel aktif.
Pasal 12
STRUKTUR
ORGANISASI
(1) SPPI merupakan organisasi yang mempunyai lingkup
nasional dan disusun secara berjenjang mulai dari tingkat Cabang, Wilayah dan
Pusat;
(2) Struktur organisasi
SPPI terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu :
1.
Tingkat Cabang disebut Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC;
2.
Tingkat Wilayah disebut Dewan
Pengurus Wilayah disingkat DPW;
3.
Tingkat Pusat disebut Dewan
Pengurus Pusat disingkat DPP.
Pasal 13
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
(1) Susunan kepengurusan untuk tiap tingkatan organisasi
sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
Ketua;
2.
Sekretaris;
3.
Bendahara.
(2)Susunan kepengurusan di
masing-masing tingkatan organisasi dapat dilengkapi sesuai dengan kebutuhan
aktivitas inti SPPI yaitu sekurang-kurangnya bidang/biro/seksi :
1.
a.
Organisasi dan SDM;
2.
b. Hukum dan
Advokasi;
3.
c.
Hubungan Industrial.
Pasal 14
MASA
BAKTI
(1)Masa bakti kepengurusan
Ketua DPC/DPW/DPP SPPI adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya baik secara
berturut-turut atau tidak berturut-turut.
(2) Kepengurusan SPPI berakhir karena :
1.
Selesai masa bakti;
2.
Meninggal dunia;
3.
Atas permintaan sendiri;
4.
Diberhentikan atau dipecat dari pengurus;
5.
Alih tugas;
6.
Diberhentikan sebagai pekerja perusahaan.
BAB VII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
MUSYAWARAH
(1) Musyawarah SPPI terdiri dari :
1.
Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB.
2.
Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
3.
Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
(2) Tata cara dan pelaksanaan musyawarah yang dimaksud pasal
ini ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
MUSYAWARAH
CABANG
(1) Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah pemegang kedaulatan
dan pengambilan keputusan tertinggi organisasi
di Tingkat Cabang;
(2) MUSCAB diselenggarakan DPC SPPI .
(3) Muscab dilaksanakan sekali
dalam 5 (lima) tahun dan berwenang untuk :
1.
Menyusun dan menetapkan agenda dan tata tertib MUSCAB;
2.
Menilai pertanggungjawaban DPC SPPI;
3.
Menetapkan program kerja Tingkat Cabang;
4.
d.
Menetapkan usulan atau rekomendasi kepada manajemen setempat terkait
dengan peningkatan kinerja Perusahaan dan bidang ketenagakerjaan.
5.
e. Menetapkan
usulan atau rekomendasi untuk MUSWIL;
6.
Menetapkan utusan untuk mengikuti MUSWIL;
7.
g.
Memilih dan menetapkan Ketua DPC SPPI periode berikutnya.
(4) Selain MUSCAB, dapat diadakan MUSCAB Luar Biasa
(MUSCABLUB) yang mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan
MUSCAB.
(5) MUSCABLUB diselenggarakan dalam hal adanya pelanggaran
AD/ART yang dilakukan oleh ketua DPC SPPI dan berdasarkan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
Pasal 17
MUSYAWARAH
WILAYAH
(1) Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL adalah
pemegang kedaulatan dan pengambilan keputusan tertinggi organisasi di Tingkat Wilayah;
(2) MUSWIL diselenggarakan oleh DPW SPPI;
(3) MUSWIL diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang
untuk :
1.
Menyusun dan menetapkan agenda dan tata tertib MUSWIL;
2.
Menilai pertanggungjawaban DPW SPPI;
3.
Menetapkan program kerja Tingkat Wilayah;
4.
d.
Menetapkan usulan atau rekomendasi kepada manajemen setempat terkait
dengan peningkatan kinerja Perusahaan dan bidang ketenagakerjaan.
5.
e. Menetapkan
usulan atau rekomendasi untuk MUNAS.
6.
Menetapkan utusan untuk mengikuti MUNAS;
7.
g. Memilih
dan menetapkan Ketua DPW SPPI periode berikutnya.
(4) Selain MUSWIL, dapat diadakan MUSWIL Luar Biasa
(MUSWILUB) yang mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan
MUSWIL.
(5) MUSWILUB diselenggarakan dalam hal adanya pelanggaran
AD/ART yang dilakukan oleh Ketua DPW SPPI dan berdasarkan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPC.
Pasal 18
MUSYAWARAH
NASIONAL
(1) Musyawarah Nasional disingkat MUNAS adalah
pemegang kedaulatan dan (pengambilan keputusan tertinggi) organisasi di Tingkat Nasional;
(2) MUNAS diselenggarakan oleh DPP SPPI;
(3) MUNAS diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang untuk :
1.
Menyusun dan menetapkan agenda dan tata tertib MUNAS;
2.
Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3.
Menilai pertanggungjawaban DPP SPPI;
4.
Menetapkan visi, misi dan kebijakan pokok program SPPI;
5.
Menyusun dan menetapkan rekomendasi-ekomendasi kepada pihak internal maupun eksternal;
6.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP SPPI periode berikutnya.
(4) Selain MUNAS, dapat diadakan MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB)
yang mempunyai wewenang atau dan (pengambilan keputusan tertinggi) yang sama
dengan MUNAS.
(5) MUNASLUB diselenggarakan dalam hal :
1.
Organisasi dalam keadaan darurat atau membahayakan persatuan dan
kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup
organisasi;
2.
Adanya suatu keadaan yang dihadapi organisasi yang mengharuskan
perlunya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3.
Adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan
pengurus Pusat (DPP);
4.
Organisasi akan dibubarkan termasuk menetapkan lebih lanjut
kekayaan organisasi.
(6) MUNASLUB dapat diselenggarakan oleh DPP SPPI atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPW dan DPC.
Pasal 19
RAPAT-RAPAT
(1) Rapat-rapat SPPI terdiri dari :
1.
Rapat kerja SPPI tingkat cabang disebut RAKERCAB.
2.
Rapat kerja SPPI tingkat wilayah disebut RAKERWIL.
3.
Rapat kerja SPPI tingkat pusat disebut RAKERNAS.
4.
Rapat Pengurus diselenggarakan di semua tingkatan
organisasi.
(2) Tata cara dan penyelenggaraan rapat dimaksud pasal ini
ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
RAPAT
KERJA CABANG
(1) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) merupakan forum
komunikasi, konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka penilaian terhadap
pelaksanaan program kerja cabang dan pelaksanaan selanjutnya.
(2) RAKERCAB diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(3) RAKERCAB dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang;
Pasal 21
RAPAT
KERJA WILAYAH
(1) Rapat Kerja Wilayah disingkat (RAKERWIL) merupakan forum
komunikasi, konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka penilaian terhadap
pelaksanaan program kerja wilayah dan pelaksanaan selanjutnya.
(2) RAKERWIL diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(3) RAKERWIL dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah;
Pasal 22
RAPAT
KERJA NASIONAL
(1) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) merupakan forum
komunikasi, konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka penilaian terhadap
pelaksanaan program umum SPPI dan pelaksanaan selanjutnya.
(2) RAKERNAS diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(3) RAKERNAS dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat;
Pasal 23
Rapat
Pengurus
(1) Rapat Pengurus adalah rapat koordinasi pelaksanaan tugas
kepengurusan sehari-hari organisasi;
(2) Peserta Rapat Pengurus adalah pengurus di setiap
tingkatan organisasi yang bertalian;
(3) Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
1 (satu) bulan.
BAB VIII
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
Kuorum
(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud Bab VII
Anggaran Dasar ini sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah)
jumlah peserta;
(2) Apabila tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam
ayat (1) pasal ini, maka musyawarah atau rapat ditunda untuk paling lama satu
jam;
(3) Apabila setelah ditunda seperti tersebut dalam ayat (2)
ternyata jumlah peserta tetap tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah atau rapat
diteruskan dan dapat mengambil keputusan dengan sah tanpa bergantung pada
jumlah peserta yang berhak hadir.
Pasal 25
Pengambilan
Keputusan
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat dengan menyatukan perbedaan pendapat;
(2) Apabila keputusan tidak dapat diambil dengan jalan
mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB IX
HAK
BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 26
Hak
Bicara
Hak bicara peserta musyawarah dan rapat-rapat menjadi hak
perorangan yang penggunaannya diatur dalam tata tertib.
Pasal 27
Hak Suara
Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan dimiliki
oleh setiap anggota/peserta musyawarah dan rapat-rapat.
BAB X
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 28
KODE
ETIK, LAMBANG DAN LAGU
SPPI memiliki kode etik, lambang, lagu mars dan hymne seperti
terlampir.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 29
PEMBUBARAN
ORGANISASI
(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu
MUNAS dan atau MUNASLUB SPPI dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUNAS
dan atau MUNASLUB.
(2) Dalam hal Organisasi dibubarkan maka MUNAS SPPI akan
menetapkan pengelolaan lebih lanjut kekayaan Organisasi.
Pasal 30
PENUTUP
(1) Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh MUNAS dan
atau MUNASLUB Serikat Pekerja Pos Indonesia yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dengan
ketentuan kuorum;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3) Anggaran Rumah Tangga merupakan ketentuan-ketentuan yang
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar;
(4) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 15 NOVEMBER 2011
MUSYAWARAH
NASIONAL IV SERIKAT PEKERJA POS INDONESIA
PIMPINAN
SIDANG PARIPURNA SEMENTARA
KETUA
AGUNG
KUSUMAJI
NIA :
66.11237
SEKRETARIS ANGGOTA
RATNAWATY
ANTONIUS LESOMAR
NIA :
69.15700 NIA : 63.22762