Google

Loading

AD-ART SPPI

ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA POS INDONESIA
(SPPI)


PEMBUKAAN

Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa PT Pos Indonesia (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan sarana komunikasi yang handal dan terpercaya bagi masyarakat dan pemerintah guna menunjang pembangunan nasional serta memperkuat keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa untuk mengelola pelayanan jasa pos beserta segala sarana dan prasarananya diperlukan sumber daya manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai kinerja dan motivasi tinggi, memiliki kemampuan dan kemauan demi terjaminnya kesejahteraan lahir dan batin.
Bahwa untuk melaksanakan misi tersebut, seluruh pekerja perlu adanya satu pola pikir, satu pola tindak, berkemampuan dan disiplin tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan kepada seluruh masyarakat pemakai jasa pos tanpa membedakan golongan dan status sosial.
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, diperlukan adanya wahana perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi pekerja yang majemuk, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan Perusahaan.
Oleh sebab itu dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami sepakat membentuk Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) yang mandiri, bersatu, dan demokratis untuk terciptanya kerjasama tripartit antara kepentingan pekerja dengan pengusaha dan pemerintah sehingga hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Di dalam Anggaran Dasar ini, yang dimaksud dengan :
(1)  Perusahaan adalah PT Pos Indonesia (Persero)
(2)  Pengusaha adalah Direksi PT Pos Indonesia (Persero)
(3)  Pekerja adalah Karyawan PT Pos Indonesia (Persero)
(4)Serikat Pekerja Pos Indonesia adalah Serikat Pekerja yang telah dicatatkan pada Departemen Tenaga Kerja RI dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI nomor KEP. 664/M/BW/2000 tanggal 19 Oktober 2000  dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung nomor 75/DPP SPPI/CTT/1/X/8 2001 tanggal 3 Agustus 2001, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso no. 21 Bandung 40122. (Pindah ke ART Pasal 1)

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
N A M A
Organisasi pekerja ini diberi nama Serikat Pekerja Pos Indonesia, disingkat SPPI
 Pasal 3
W A K T U
SPPI didirikan di Bandung tanggal 6 Juli 2000 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
(1)  Dewan Pengurus Cabang SPPI berkedudukan di Unit Pelaksana Teknis atau di Kantor Divisi Regional.
(2)  Dewan Pengurus Wilayah SPPI berkedudukan di Kantor  Divisi Regional atau sekota dengan Kantor Divisi Regional.
(3)  Dewan Pengurus Wilayah SPPI Kantor Pusat berkedudukan di Kantor Pusat dan Pengurus Cabang SPPI Kantor Pusat berkedudukan di unit kerja Kantor Pusat
(4)  Dewan Pengurus Pusat SPPI berkedudukan di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)
 
BAB III
AZAS DAN KEDAULATAN
Pasal 5
A Z A S  
SPPI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
 Pasal 6
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota SPPI dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut tingkatan organisasi
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 7
S I F A T
SPPI bersifat independen, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab serta tidak berafiliasi pada partai politik maupun organisasi kemasyarakatan tertentu.
Pasal 8
TUJUAN
SPPI didirikan dengan tujuan untuk :
1.    Meningkatkan rasa solidaritas yang berkeadilan diantara pekerja.
2.    Meningkatkan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas untuk organisasi dan perusahaan.
3.    Memberdayakan dan mendayagunakan anggotanya secara optimal.
4.    Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota.
5.    Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota beserta keluarganya.
6.    Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara anggota.
7.    Melaksanakan pembinaan organisasi Serikat Pekerja Pos Indonesia.
8.    Mensukseskan pelaksanaan program perusahaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
9.    Menjembatani komunikasi antara perusahaan dengan anggota.
10. Melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan.


BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 9
TUGAS POKOK
SPPI mempunyai tugas pokok sebagai beikut :
1.    Membina anggota untuk bekerja lebih professional.
2.    2.   Memperjuangkan kesejahteraan anggota yang berkeadilan dan berkualitas.
3.    Mensukeskan pelaksanaan program perusahaan.
4.    Membina persatuan dan kesatuan anggota dalam berfikir dan bertindak.
5.    Mewakili anggota dalam lembaga kerja sama bipartit dan tripartite.
6.    Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pasal 10
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 9, SPPI berfungsi :
1.    1.   Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Perusahaan.
2.    2.   Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) dan Tripartit.
3.    3.   Sebagai pihak yang mewakili anggota dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Perusahaan (Perundingan Bipartit).
4.    4.   Sebagai mitra kerja yang proaktif, kooperatif, konstruktif  dan dinamis bagi Perusahaan;
5.    5.   Sebagai media untuk menampung dan mengakomodir aspirasi anggota dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota;
6.    Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
7.    7.   Sebagai sarana kontrol bagi Perusahaan untuk menciptakan penyelenggaraan Perusahaan yang Bersih, Transparan dan Profesional (BTP).
BAB VI
POKOK-POKOK ORGANISASI
Pasal 11
KEANGGOTAAN
(1)  Anggota SPPI berasal dari pekerja PT Pos Indonesia (Persero);
(2)  Keanggotaan SPPI bersifat stelsel aktif.
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
(1)  SPPI merupakan organisasi yang mempunyai lingkup nasional dan disusun secara berjenjang mulai dari tingkat Cabang, Wilayah dan Pusat;
(2)  Struktur organisasi SPPI terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu :
1.    Tingkat Cabang disebut Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC;
2.    Tingkat Wilayah disebut Dewan Pengurus Wilayah disingkat DPW;
3.    Tingkat Pusat disebut Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP.
Pasal 13
SUSUNAN KEPENGURUSAN
(1)  Susunan kepengurusan untuk tiap tingkatan organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.    Ketua;
2.    Sekretaris;
3.    Bendahara.
(2)Susunan kepengurusan di masing-masing tingkatan organisasi dapat dilengkapi sesuai dengan kebutuhan aktivitas inti SPPI yaitu sekurang-kurangnya bidang/biro/seksi :
1.    a.    Organisasi dan SDM;
2.    b.   Hukum dan Advokasi;
3.    c.    Hubungan Industrial.

Pasal 14
MASA BAKTI
(1)Masa bakti kepengurusan Ketua DPC/DPW/DPP SPPI adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
(2)  Kepengurusan SPPI berakhir karena :
1.    Selesai masa bakti;
2.    Meninggal dunia;
3.    Atas permintaan sendiri;
4.    Diberhentikan atau dipecat dari pengurus;
5.    Alih tugas;
6.    Diberhentikan sebagai pekerja perusahaan.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
MUSYAWARAH
(1)  Musyawarah SPPI terdiri dari :
1.    Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB.
2.    Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
3.    Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
(2)  Tata cara dan pelaksanaan musyawarah yang dimaksud pasal ini ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
MUSYAWARAH CABANG
(1)  Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah pemegang kedaulatan dan pengambilan keputusan tertinggi organisasi di Tingkat Cabang;
(2)  MUSCAB diselenggarakan DPC SPPI .
(3)  Muscab dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang untuk :
1.    Menyusun dan menetapkan agenda dan tata tertib MUSCAB;
2.    Menilai pertanggungjawaban DPC SPPI;
3.    Menetapkan program kerja Tingkat Cabang;
4.    d.    Menetapkan usulan atau rekomendasi kepada manajemen  setempat terkait dengan peningkatan kinerja Perusahaan dan bidang ketenagakerjaan.
5.    e.    Menetapkan usulan atau rekomendasi untuk MUSWIL;
6.    Menetapkan utusan untuk mengikuti MUSWIL;
7.    g.    Memilih dan menetapkan Ketua DPC SPPI periode berikutnya.
(4)  Selain MUSCAB, dapat diadakan MUSCAB Luar Biasa (MUSCABLUB) yang mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSCAB. 
(5)  MUSCABLUB diselenggarakan dalam hal adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh ketua DPC SPPI dan berdasarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota

Pasal 17
MUSYAWARAH WILAYAH
(1)  Musyawarah Wilayah  disingkat MUSWIL adalah pemegang kedaulatan dan pengambilan keputusan tertinggi organisasi di Tingkat Wilayah;
(2)  MUSWIL diselenggarakan oleh DPW SPPI;
(3)  MUSWIL diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang untuk :
1.    Menyusun dan menetapkan agenda dan tata tertib MUSWIL;
2.    Menilai pertanggungjawaban DPW SPPI;
3.    Menetapkan program kerja Tingkat Wilayah;
4.    d.    Menetapkan usulan atau rekomendasi kepada manajemen  setempat terkait dengan peningkatan kinerja Perusahaan dan bidang ketenagakerjaan.
5.    e.    Menetapkan usulan atau rekomendasi untuk MUNAS.
6.    Menetapkan utusan untuk mengikuti MUNAS;
7.    g.    Memilih dan menetapkan Ketua DPW SPPI periode berikutnya.

(4)  Selain MUSWIL, dapat diadakan MUSWIL Luar Biasa (MUSWILUB) yang mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSWIL. 
(5)  MUSWILUB diselenggarakan dalam hal adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua  DPW SPPI dan berdasarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPC.


Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL
(1)  Musyawarah Nasional  disingkat MUNAS adalah pemegang kedaulatan dan (pengambilan keputusan tertinggi) organisasi di Tingkat Nasional;
(2)  MUNAS diselenggarakan oleh DPP SPPI;
(3)  MUNAS diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang untuk :
1.    Menyusun dan menetapkan agenda dan tata tertib MUNAS;
2.    Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3.    Menilai pertanggungjawaban DPP SPPI;
4.    Menetapkan visi, misi dan kebijakan pokok program SPPI;
5.    Menyusun dan menetapkan  rekomendasi-ekomendasi kepada pihak internal maupun eksternal;
6.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP SPPI periode berikutnya.
(4)  Selain MUNAS, dapat diadakan MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) yang mempunyai wewenang atau dan (pengambilan keputusan tertinggi) yang sama dengan MUNAS. 
(5)  MUNASLUB diselenggarakan dalam hal :
1.    Organisasi dalam keadaan darurat atau membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
2.    Adanya suatu keadaan yang dihadapi organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3.    Adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan pengurus Pusat (DPP);
4.    Organisasi akan dibubarkan termasuk menetapkan lebih lanjut kekayaan organisasi.
(6)  MUNASLUB dapat diselenggarakan oleh DPP SPPI atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPW dan DPC.


Pasal 19
RAPAT-RAPAT
(1)  Rapat-rapat SPPI terdiri dari :
1.    Rapat kerja SPPI tingkat cabang disebut RAKERCAB.
2.    Rapat kerja SPPI tingkat wilayah disebut RAKERWIL.
3.    Rapat kerja SPPI tingkat pusat disebut RAKERNAS.
4.    Rapat Pengurus diselenggarakan di semua tingkatan organisasi.
(2)  Tata cara dan penyelenggaraan rapat dimaksud pasal ini ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
RAPAT KERJA CABANG
(1)  Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) merupakan forum komunikasi, konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka penilaian terhadap pelaksanaan program kerja cabang dan pelaksanaan selanjutnya.
(2)  RAKERCAB diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(3)  RAKERCAB dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang;

Pasal 21
RAPAT KERJA WILAYAH
(1)  Rapat Kerja Wilayah disingkat (RAKERWIL) merupakan forum komunikasi, konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka penilaian terhadap pelaksanaan program kerja wilayah dan pelaksanaan selanjutnya.
(2)  RAKERWIL diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(3)  RAKERWIL dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah;

Pasal 22
RAPAT KERJA NASIONAL
(1)  Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) merupakan forum komunikasi, konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka penilaian terhadap pelaksanaan program umum SPPI dan pelaksanaan selanjutnya.
(2)  RAKERNAS diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(3)  RAKERNAS dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat;


Pasal 23
Rapat Pengurus
(1)  Rapat Pengurus adalah rapat koordinasi pelaksanaan tugas kepengurusan sehari-hari organisasi;
(2)  Peserta Rapat Pengurus adalah pengurus di setiap tingkatan organisasi yang bertalian;
(3)  Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.

BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
Kuorum
(1)  Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud Bab VII Anggaran Dasar  ini sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta;
(2)  Apabila tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini, maka musyawarah atau rapat ditunda untuk paling lama satu jam;
(3)  Apabila setelah ditunda seperti tersebut dalam ayat (2) ternyata jumlah peserta tetap tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah atau rapat diteruskan dan dapat mengambil keputusan dengan sah tanpa bergantung pada jumlah peserta yang berhak hadir.

Pasal 25
Pengambilan Keputusan
(1)  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan menyatukan perbedaan pendapat;
(2)  Apabila keputusan tidak dapat diambil dengan jalan mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB IX
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 26
Hak Bicara
Hak bicara peserta musyawarah dan rapat-rapat menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam tata tertib.

Pasal 27
Hak Suara
Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan dimiliki oleh setiap anggota/peserta musyawarah dan rapat-rapat.


BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 28
KODE ETIK, LAMBANG DAN LAGU
SPPI memiliki kode etik, lambang, lagu mars dan hymne seperti terlampir.

BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 29
PEMBUBARAN ORGANISASI
(1)  Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu MUNAS dan atau MUNASLUB SPPI dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUNAS dan atau MUNASLUB.
(2)  Dalam hal Organisasi dibubarkan maka MUNAS SPPI akan menetapkan pengelolaan lebih lanjut kekayaan Organisasi.

Pasal 30
PENUTUP
(1)  Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau MUNASLUB Serikat Pekerja Pos Indonesia yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dengan ketentuan kuorum;
(2)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3)  Anggaran Rumah Tangga merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar;
(4)  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                DITETAPKAN DI  :   JAKARTA
                                                                                                PADA TANGGAL  :   15 NOVEMBER 2011


MUSYAWARAH NASIONAL IV SERIKAT PEKERJA POS INDONESIA
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA SEMENTARA


KETUA



AGUNG KUSUMAJI
NIA : 66.11237


             SEKRETARIS                                                                        ANGGOTA




            RATNAWATY                                                                  ANTONIUS LESOMAR
          NIA : 69.15700                                                                  NIA : 63.22762